<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ust. KOKO</title>
	<atom:link href="http://kokoliem.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://kokoliem.com</link>
	<description>Just another WordPress site</description>
	<lastBuildDate>Tue, 23 Aug 2011 13:53:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.1.3</generator>
		<item>
		<title>Koko Liem Dakwah</title>
		<link>http://kokoliem.com/koko-liem-dakwah.html</link>
		<comments>http://kokoliem.com/koko-liem-dakwah.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 15 Jun 2011 06:26:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>koko1</dc:creator>
				<category><![CDATA[Slide]]></category>
		<category><![CDATA[slide-2]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kokoliem.com/?p=231</guid>
		<description><![CDATA[]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a class="highslide img_2" href="http://kokoliem.com/wp-content/uploads/2011/06/DSC_5669-1.jpg" onclick="return hs.expand(this)"><img class="size-medium wp-image-216 alignleft" title="DSC_5669-1" src="http://kokoliem.com/wp-content/uploads/2011/06/DSC_5669-1-300x200.jpg" alt="" width="314" height="321" /></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kokoliem.com/koko-liem-dakwah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kegiatan On Air di TV</title>
		<link>http://kokoliem.com/kegiatan-on-air-di-tv.html</link>
		<comments>http://kokoliem.com/kegiatan-on-air-di-tv.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 14 Jun 2011 19:00:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>koko1</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kegiatan On Air di TV]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://localhost/koko/?p=71</guid>
		<description><![CDATA[KEGIATAN &#8216;ON-AIR&#8217; KOKO LIEM DI TAHUN 2011 1. Peran Kiyai [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a class="highslide img_5" href="http://kokoliem.com/wp-content/uploads/2011/06/gym.jpg" onclick="return hs.expand(this)"></a><a class="highslide img_6" href="http://kokoliem.com/wp-content/uploads/2011/06/DSC_2298-11.jpg" onclick="return hs.expand(this)"><img class="alignleft size-medium wp-image-367" title="DSC_2298-1" src="http://kokoliem.com/wp-content/uploads/2011/06/DSC_2298-11-200x300.jpg" alt="" width="200" height="300" /></a>KEGIATAN &#8216;ON-AIR&#8217; KOKO LIEM DI TAHUN 2011</strong></p>
<p>1. Peran Kiyai di Sinetron   &#8220;ISTIKHARAH CINTA&#8221; SCTV.</p>
<p>2. Acara &#8220;Assalamu&#8217;alaikum Ustadz&#8221; RCTI.</p>
<p>3. Narasumber &#8220;Damai Indonesiaku&#8221; TVONE.</p>
<p>4. Narasumber &#8220;Titian Qolbu&#8221; TVONE.</p>
<p>5. Juri di &#8220;Tele Dakwah&#8221; TVRI.</p>
<p>6. &#8220;Jejak Musafir&#8221; MNC TV.</p>
<p>7. Muallim &#8220;Mendadak Da&#8217;wah&#8221; MNC TV, dll.</p>
<p><strong> KEGIATAN &#8216;ON-AIR&#8217; KOKO LIEM DI TAHUN 2009</strong></p>
<ol>
<li>Koko Liem menjadi Penasehat Cinta di Acara &#8220;Take Him Out Indonesia&#8221; di IndoSiar.</li>
<li>Koko Liem berperan sebagai Kiyai, dalam Sinetron &#8220;Hijrah&#8221; di TPI.</li>
<li>Koko Liem berperan sebagai Kiyai dalam Acara &#8220;Opera Van Java&#8221;, Spesial Ramadhan, di Trans7.</li>
<li>Koko Liem sebagai Ustadz dalam Acara &#8220;Rukyah, Dzikir, dan Tausyiah&#8221; bersama Ustadz Cilik Guntur Bumi, dan kawan-kawan. Setiap Senin, pukul 04:30 &#8211; 05:30 WIB di TVRI.</li>
<li>Koko Liem sebagai Ustadz dalam Acara &#8220;Bincang Taklim&#8221; di TVRI.</li>
<li>Koko Liem sebagai Ustadz dalam Acara &#8220;Alif dan Annisa Show&#8221; Spesial Ramadhan di TVRI.</li>
<li>Koko Liem sebagai Ustadz dalam Acara &#8220;Pengobatan Ala Nabawi&#8221;. Setiap Rabu Jam 22:00 &#8211; 23:00 di CTV Banten.</li>
<li>Koko Liem menjadi Bintang Tamu dalam Acara &#8220;Bukan Empat Mata&#8221; Tukul Arwana, Special Ramadhan bersama Vinnie Ismail dan Mpok Nori, Spesial Ramadhan di Trans7.</li>
<li>Koko Liem menjadi Bintang Tamu dalam Acara &#8220;Begadang&#8221; di Trans7&#8243;.</li>
<li>Koko Liem menjadi Bintang Tamu dalam Acara &#8220;Untukmu Ibu Indonesia&#8221; Spesial Idul Fitri, bersama Neno Warisman. di TVRI.</li>
<li>Koko Liem sebagai Nara Sumber dalam acara-acara Infotainment: &#8220;Kabar-Kabari&#8221; dan &#8220;Silet&#8221; di RCTI, dan Stasiun TV lainnya.</li>
<li>Koko Liem aktif dalam acara-acara Pencerahan Rohani di TVRI, TPI, IndoSiar, Trans7, TransTV, SCTV, TVone, dan Stasiun TV lainnya.</li>
</ol>
<p><strong>KEGIATAN &#8216;ON-AIR&#8217; KOKO LIEM DI TAHUN 2008</strong></p>
<ol>
<li>Koko Liem sebagai Nara Sumber dalam Acara &#8220;Titian Qolbu&#8221; di TV One.</li>
<li>Koko Liem menjadi Presenter dalam Acara &#8220;Negeri Curhat&#8221; selama 25 episode di TPI.</li>
<li>Koko Liem menjadi Bintang Tamu dalam acara &#8220;Empat Mata&#8221; Spesial Ramadhan Tukul Arwana di Trans7.</li>
<li>Koko Liem menjadi Bintang Tamu dalam acara &#8220;Empat Mata&#8221; Tukul Arwana, Spesial Idul Fitri, bersama Olga Syahputra, Okki, dan Acha, di Trans7.</li>
<li>Koko Liem sebagai Nara Sumber dalama acara &#8220;Titian Iman&#8221; bersama Syahrul Gunawan di IndoSiar, dan lain-lain.</li>
</ol>
<p><strong>KEGIATAN &#8216;ON-AIR&#8217; KOKO LIEM DI TAHUN 2007</strong></p>
<ol>
<li>Koko Liem sebagai Nara Sumber dalam Acara &#8220;Duet Tausyiah&#8221; di TPI.</li>
<li>Koko Liem menjadi Kiyai dalam Sinetron &#8220;Kiamat Sudah Dekat 3&#8243; di SCTV.</li>
<li>Koko Liem menjadi Bintang Iklan &#8220;Promag Shilaturrahim&#8221; Spesial Ramadhan, bersama H. Dedy Mizwar, di SCTV, TPI, dan IndoSiar.</li>
<li>Koko Liem menjadi Komentator dalam Acara &#8220;Tassahur&#8221; bersama Mamah Dedeh di Spesial Ramadhan IndoSiar.</li>
<li>Koko Liem menjadi Bintang Tamu dalam acara &#8220;Empat Mata&#8221; Tukul Arwana Spesial Ramadhan di Trans7; bersama Syahrul Gunawan, Wanda Hamidah, dan Sandra Dewi, di Trans7.</li>
<li>Koko Liem menjadi Penasehat Rohani dalam Acara &#8220;Sidik&#8221; di Trans7 dan lain-lain.</li>
</ol>
<p><strong>KEGIATAN &#8216;ON-AIR&#8217; KOKO LIEM DI TAHUN 2006</strong></p>
<ol>
<li>Koko Liem sebagai Nara Sumber dalam Acara &#8220;Duet Tausyiah&#8221; di TPI.</li>
<li>Koko Liem sebagai Nara Sumber dalam Acara &#8220;Nada dan Qalbu&#8221; di TPI.</li>
<li>Koko Liem sebagai Nara Sumber dalam Acara &#8220;Jendela Islam&#8221; di TransTV.</li>
<li>Koko Liem sebagai Nara Sumber dalam Acara &#8220;Jendela Arrohman&#8221; di TransTV dan lain-lain.</li>
</ol>
<p><strong>KEGIATAN &#8216;ON-AIR&#8217; KOKO LIEM DI TAHUN 2005</strong></p>
<ol>
<li>Koko Liem menjadi Finalis &#8220;Mimbar Da&#8217;i&#8221; di TPI.</li>
</ol>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kokoliem.com/kegiatan-on-air-di-tv.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Buku MUKJIZAT D.U.I.T</title>
		<link>http://kokoliem.com/buku-mukjizat-d-u-i-t.html</link>
		<comments>http://kokoliem.com/buku-mukjizat-d-u-i-t.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 14 Jun 2011 14:07:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>koko1</dc:creator>
				<category><![CDATA[Iklan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kokoliem.com/?p=193</guid>
		<description><![CDATA[Dapatkan Buku &#8220;MUKJIZAT D.U.I.T&#8221; karya Ust. H. Koko Liem, SQ, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a class="highslide img_8" href="http://kokoliem.com/wp-content/uploads/2011/06/DSC_0024.jpg" onclick="return hs.expand(this)"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-156" title="DSC_0024" src="http://kokoliem.com/wp-content/uploads/2011/06/DSC_0024-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Dapatkan Buku &#8220;MUKJIZAT D.U.I.T&#8221; karya Ust. H. Koko Liem, SQ, MA. (Penelitian 16 tahun silam) di seluruh Gramedia indonesia terdekat <strong></strong><strong></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kokoliem.com/buku-mukjizat-d-u-i-t.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://kokoliem.com/190.html</link>
		<comments>http://kokoliem.com/190.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 14 Jun 2011 14:02:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>koko1</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kokoliem.com/?p=190</guid>
		<description><![CDATA[Dapatkan Buku &#8220;MUKJIZAT D.U.I.T&#8221; karya Ust. H. Koko Liem, SQ, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dapatkan Buku &#8220;MUKJIZAT D.U.I.T&#8221; karya Ust. H. Koko Liem, SQ, MA. (Penelitian 16 tahun silam) di seluruh Gramedia terdekat atau pemesanan by pos <strong>sms ke 0812 13092443</strong><strong></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kokoliem.com/190.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Operasi Plastik Di Dalam Kacamata Islam</title>
		<link>http://kokoliem.com/operasi-plastik-di-dalam-kacamata-islam.html</link>
		<comments>http://kokoliem.com/operasi-plastik-di-dalam-kacamata-islam.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 14 Jun 2011 13:45:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>koko1</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Islami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kokoliem.com/?p=181</guid>
		<description><![CDATA[Operasi Plastik Di Dalam Kacamata Islam Kita menyadari bahwa terjadinya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a class="highslide img_10" href="http://kokoliem.com/wp-content/uploads/2011/06/11.jpg" onclick="return hs.expand(this)"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-92" title="11" src="http://kokoliem.com/wp-content/uploads/2011/06/11-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Operasi Plastik Di Dalam Kacamata Islam</strong></p>
<p>Kita menyadari bahwa terjadinya arus perkembangan ilmu pengetahuan yang tidak terhenti membuat kemajuan dan kecanggihan semakin tidak terjangkau, jika dulu hanya sebuah mimpi maka kini segala sesuatu yang dulu tidak masuk akal telah berada di alam nyata. Sebut saja orang yang dulu hanya bisa pasrah melihat keburukan rupanya, toh kini mereka dapat menghilangkan keburukan tersebut. Namun amat disayangkan jika ternyata operasi keburukan tersebut menuju kepada ketampanan tidak dibarengi dengan operasi akhlak yang buruk menuju akhlak yang baik.</p>
<p>Hal ini secara pintas mengangkat bahwasannya landasan memperindah diri bukanlah untuk ketaatan namun sebaliknya malah membuat kita ber”suudh dhan” kepada Allah atas apa yang Allah beri pada kita. Maka kami mengangkat risalah kami dengan tema operasi plastic yang dipandu oleh risalah karya Dr. Atha Abdul ‘Athy. Salah seorang dosen perbandingan madzhab di Alazhar Cairo. Dengan judul “ <em>Jaraahah Tajmiil Fil Fiqhil Islamy</em>”</p>
<p><strong>Defenisi</strong></p>
<p>Menurut pakar kedokteran, operasi plastik ialah operasi yang berlangsung untuk memperindah bentuk bagian tubuh atau menambahnya jika terdapat kekurangan. Sedangkan yang lain ada juga yang memberi defenisi lain tentang itu seperti pengklasifikasian operasi plastik kepada:</p>
<p>- Mengobati cacat fisik, seperti disebabkan perang atau kecelakaan lainnya yang bertujuan untuk mengobati</p>
<p>- Memperindah apa yang telah ada. Sebagai usaha mencari kepuasan tersendiri dan menambah apa yang telah dikodratkan dan tujuannya adalah agar Nampak “keren”.</p>
<p>Defenisi kedua ini lebih umum daripada definisi yang pertama, karena defenisi ini mengandung berbagai jenis operasi sekaligus tujuannya. Semua jenis operasi yang dilakukan dibagian tubuh tidak disebut operasi plastik walapun operasi plastik itu bagian dari operasi. Operasi plastik adalah bagian dari operasi lainnya. Dan operasi yang kebanyakan dilakukan di dalam ilmu kedokteran adalah operasi medis saja. Dan operasi plasik ini juga hanya terjadi sebelum meninggal. Pembedahan pada jasad yang sudah meninggal itu sendiri dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bagian</p>
<p><em>Yang pertama</em>, pembedahan karena tindak kriminal atau lebih dikenal dengan nama otopsi. Yang dilakukan pada tubuh seseorang yang sudah meninggal dan tidak mungkin mengetahui sebab sebab meninggalnya kecuali melalui proses otopsi tersebut.</p>
<p><em>Yang kedua</em> pembedahan yang dilakukan sebagai proses pembelajaran. Yaitu yang berlangsung di fakultas fakultas kedokteran dan bertujuan untuk memberi pemahaman terhadap mahasiswa tentang organ manusia dan lainnya yang berkaitan dengan tubuh manusi<em>a.</em></p>
<p><em>Yang ketiga</em>, pembedahan yang dilakukan untuk mengetahui penyakit yang diderita seorang pasien dimana penyakit tersebut adalah penyakit yang baru dan belum diketahui sebab sebabnya maka dilakukaknlah operasi seperti ini.</p>
<p>Jadi defenisi yang pertama kami anggap merupaka defenisi yang lebih utama karena mencakup segala jenis defenisi dan sesuai dengan kaidah<em> jaami’ maani’</em><em> </em></p>
<p><strong>Jenis Jenis Operasi Yang Dilakukan Pada Tubuh Manusia Dan Hukumnya</strong></p>
<p>Operasi pada tubuh manusia ada yang terjadi sebelum meninggalnya seorang manusia atau terjadi setelah meninggalnya. Maka yang akan menjadi pembahasan kita di dalam maslah ini ialah operasi yang terjadi sebelum meninggalnya manusia yaitu berbagai operasi yang dilakukan ketika hidup. Melihat keinginan dan tujuan untuk melakukannya operasi tersebut dapat dibagi kepada dua pembagian.</p>
<p><strong>1.</strong> <strong>Operasi <em>Ghairu Ikhtiyariyah</em>( tidak dikehendaki)</strong></p>
<p>Yaitu suatu operasi yang bertujuan untuk mengobati penyakit yang terjadi tanpa kekuasaan seseorang di dalam penyakit tersebut. apakah penyakit yang telah ada ketika sesorang baru lahir seperti bergabungnya jari tangan atau kaki, bibir sumbing,tertutupnya lubang yang tebuka( hidung/ telinga dll) dan berbagai jenis penyakit lainnya yang terjadi tanpa dikehendaki.</p>
<p>Operasi jenis ini hanya bertujuan untuk mengobati penyakit dan pada nantinya akan menghasilkan keindahan pada orang yang telah diobati. Dan keindahan itu hanya sebagai efek dari operasi dan ini dibolehkan di dalam syariat.</p>
<p>Alasan operasi ini dibolehkan adalah sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah bahwasannya Nabi Saw bersabda,” Allah tidak menurunkan penyakit kecuali meurunkan pula obatnya(shahih bukhari halamn 204 jilid 2, bab pengobatan). Selain itu juga terdapat hadits dari Usamah bin Syaiik berkata, seorang orang arab badui bertanya pada raulullah,” wahai rasulullah apakah kami harus berobat dari suatu penyakit?” rasulullah berkata,” benar,wahai hamaba Allah berobatlah karena Allah tidak menciptakan suatu penyakit melainkan ada obatnya, dan kecuali satu penyakit. Lalu orang badui itu bertanya penyakit apa wahai rasulullah? Rasul berkata, “tua”(sunan tirmidzy halam 383 jilid 4 hadits ke 2038).</p>
<p>Dua hadits diatas menunjuki bahwa setiap penyakit yang diberikan Allah memiliki obatnya maka hendaknya seorang yang sakit berobat dari segala penyakit yang menimpa agar bisa sehat seperti sedia kala dan dapat melakukan berbagai aktivitas. Dan agar tidak menular kepada orang lain. Sehingga ulama Hanafi mengatakan bahwa pengobatan melalui suntikan itu dibolehkan. Dan tiada beda antara lelaki dan perempuan( syarah fathul Qadir halaman 500 jilid 8). Juga dikatakan bahwa tidaklah diperbolehkan menggunakan benda yang haram untuk berobat seperti khamar(miras) dan sejenisnya kecuali jika setelah diusahakan tidak ada lagi obat lain yang lebih sesuai dan hanya pada khamar itu saja obatnya. Sedangkan makna perkataan Ibnu Mas’ud bahwa Allah Swt tidak menjadikan obat bagi sekalian penyakit pada apa yang diharamkan memiliki kemungkinan lain. Diantaranya mungkin saja Ibn Mas’ud mengatakan hal tersebut pada penyakit yang sudah sering terjadi dan diketahui obat yang halal bagi penyakit tersebut.</p>
<p>Bahkan dalam kondisi tertentu dibolehkan bagi seseorang untuk mengobati penyakitnya walaupun harus memindahkan bagian tubuhnya kepada bagian yang lain jika bagian yang cacat tersebut akan membawa kepada penyakit yang lebih membahayakan, baik itu amputasi atau pemindahan bagian tubuh. Karena ditakutkan jika itu tidak dilakukan maka akan membahayakan nyawa seseorang dan Allah sendiri mengingatkan manusia agar jangan mencampakkan dirinya ke dalam jurang kehancuran bahkan kematian( Albaqarah ayat 195- Annisa ayat 29).</p>
<p>Para ahli fikih membolehkan seseorang memasang gigi palsu. Namun mereka berbeda pendapat pada hal menggunakan gigi palsu yang terbuat dari emas. Sebagaimana para ulama juga sepakat bahwa boleh mengobati fisik hidung juga menindik telinga anak perempuan agar terlihat cantik dan indah.</p>
<p>Di dalam kitab hidayah halaman 61 jilid 4 disebutkan, bahwa dilarang menggunakan gigi palsu dari emas. Namun boleh dengan perak. Ini adalah pendapat imam Hanafi dan Muhammad bahkan berkata bahwa tidak apa apa menggunakan gigi emas.</p>
<p>Nabi Saw membolehkan menggunakan emas jika itu adalah suatu keharusan karena kritis dan darurat. Dan menindik telinga anak perempuan dibolehkan( kitab ikhtiyar maushuly halaman 122 jilid 30) karena dengan menindik telinga tersebut dapat menambah keindahan.</p>
<p>Selain itu dibolehkannya operasi model pertama ini karena diqiyaskan dengan bolehnya memotong sebagian anggota tubuh jika terdapat kemudaratan sebagimana disebutkan para ulama.Di dalam kitab qawaa’id ahkam, jika suatu keadaan mengharuskan seseorang memotong anggota tubuhnya(amputasi) karena ditakutkan akan menyebar penyakitnya ke bagian tubuh lain maka hendaknya dia memotong bagian tersebut. Dan pengarang kitab ini adalah syekh ‘iz bin Abdus Salam dari madzhab Hanafi. Namun jika penyakit tersebut hanya di bagian tertentu saja dan tidak menyebar maka dilarang memotongnya kecuali memotong gigi atau menumpulkannya.</p>
<p>Selanjutnya disebutkan bahwa operasi di dalam model ini tidak menyebabkan merobah ciptaan Allah dengan semena mena dimana merobah ciptaan itu diharamkan oleh Allah. Karena operasi ini sangat perlu dilakukan dengan kondisi yang mendesak, maka diperbolehkan. Imam Nawawi dari madzhab Syafi’i ketika mensyarah hadits Ibn Mas’ud tentang perkataan orang yang merenggangkan gigi untuk keindahan maknanya adalah dia merenggangkan gigi itu tidak karena sakit namun hanya untuk mempercantik diri dan ini menunjuki bahwa operasi untuk mengobati cacat tentu dibolehkan. Dan operasi yang demikian itu tidak menjadikan alasan mempercantik diri sebagai landasan pertama namun kecantikan yang dihasilkan dari operasi tersebut hanya sebagai hasil luar saja. Kemudian operasi model ini juga tidak bermaksud merobah ciptaan Allah dengan sengaja. Namun sebagai sarana berobat saja. Maka oleh karena itu berdasarkan dalil dalil yang telah kami sebutkan maka operasi semacam ini dibolehkan oleh syariat</p>
<p><strong>2.</strong> <strong>Operasi Ikhtiyariyah( yang sengaja dilakukan) </strong></p>
<p>Yaitu operasi yang dilakukan bukan karena alasan medis, namun mutlak hanya hasrat seseorang dalam meperindah diri dan berlebih lebihan di dalam menafsirkan kata kata indah itu. Operasi model ini terbagi kepada dua bagian yaitu, bagian yang merobah bentuk dan bagian yang mengawetkan umur.</p>
<p>Bagian tersama tersebut memiliki banyak jenis seperti</p>
<p>- Memperindah hidung, seperti membuatnya lebih mancung dll</p>
<p>- Memperindah dagu, dengan meruncingkannya dll</p>
<p>- Memperindah payudara dengan mengecilkannya jika terlalu besar atau membesarkannya dengan suntik silicon atau dengan menambah hormon untuk memontokkan payudara dengan berbagai cara yang telah ditemukan.</p>
<p>- Memperindah kuping</p>
<p>- Memperindah perut dengan menghilangkan lemak atau bagian yang lebih dari tubuh</p>
<p>Sedangkan operasi yang bertujuan untuk menampakkan diri seolah olah awet ialah</p>
<p>- Memperindah wajah dengan menghilangkan kerutan yang ada dengan skaler atau alat lainnya</p>
<p>- Memperindah kulit dengan mengangkat lemak yang ada dan membentuk wajah dengan apa yang dikehendaki.</p>
<p>- Memperindah lengan bawah sehingga tidak kelihatan bongkok dengan berbagai cara</p>
<p>- Memperindah kulit tangan dengan menghilangkan kerut seolah kulit masih padat dan muda</p>
<p>- Memperindah alis baik dengan mencukurnya agar Nampak lebih muda.</p>
<p>Demikianlah beberapa jenis operasi yang hanya berdasarkan kesenangan seseorang saja. Maka di sini kita akan membahas pendapat ulama tentang operasi jenis ke dua ini.</p>
<p>Pertama, mayoritas ulama fiqih dan ulama hadits berpendapat bahwa tidak boleh melakukan operasi jenis kedua ini. Mereka berpegang kepada argument di bawah ini.</p>
<p>Firman Allah Swt. Pada surat Annisa ayat 119, dimana dijelaskan bahwa kita tidak boleh merubah ciptaan Allah. Padahal Allah telah melarang dan membenci manusia yang merubah ciptaannya dan ini juga merupakan tanda seseorang tidak mensyukuri nikmat Allah.</p>
<p>Selain itu di dalam sebuah hadits, dari Abdullah Bin Mas’ud, yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim Rasulullah bersabda, “ Allah Swt. Melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang mencabut alis dan merenggangkan gigi agar terlihat cantik/ ganteng. Maka ketika itu seorang wanita dari bani Asad berkata, kamu mengatakan bahwa kamu melaknat orang yang bertato dan membuat tato, orang yang mencabut alis dan orang yang merenggangkan gigi karena merubah ciptaan Allah? Maka Abdullah berkata, aku tidak melaknat kecuali apa yang telah dilaknat oleh Rasulullah dan itu ada di dalam Alquran. Lalu perempuan itu berkata, “ aku telah membaca di dalam mushaf maka aku tidak menemukan hal yang kamu ucapkan. Maka Abdullah berkata,” jika kau memahaminya sungguh akan kau dapati. Allah berfirman, dan apa yang diperintahkan oleh Rasul maka kamu taati dan apa yang dilarang maka tinggalkanlah(alhasyir ayat 7). Lalu perempuan tersebut berkata lagi, “ namun itu ada pada isterimu sekarang! Maka Abdullah berkata,” lihatlah kalau memang ada! Maka pergilah perempuan tersebut kepada isteri Abdullah dan dia tidak melihat suatu apapun. Maka dia berkata kepada Abdullah, “ aku tidak melihat apa-apa. Abdullah berkata, aku tidak akan berhubungan dengannya jika itu ada pada dia. Maka dari hadits tersebut kitamelihat bahwasannya Nabi Saw. Melaknat orang yang merubah ciptaan Allah dan suatu laknat itu tidak ada kecuali atas hal yang haram.</p>
<p>Membuat tato yaitu menusuk dengan jarum di lengannya atau bagian tubuhnya sehinnga mengalir darah(luka) kemudian dilukis bagian tersebut dengan celak dan bunga kembang muncul apa yang dibuat.</p>
<p>Ada juga hadits yang diriwayatkan oleh pengarang kitab sunan, dari Asma bahwasannya seorang perempuan datang kepada Rasulullah, maka dia berkata,” wahai Rasulullah sesungguhnya punya dua anak yang sudah menikah dan dia mengadu bahwa rambutnya sudah tercerai berai, apakah aku bersalah jika menyambung rambutnya? Maka Rasul bersabda,” Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan meminta disambungkan.</p>
<p>Sedangkan secara Qiyas dapat dilihat dari tidak bolehnya kita bertujuan untuk melakukan sesuatu untuk merubah cipataan Allah.</p>
<p>Secara logika kita bisa mengatakan bahwa operasi model ini adalah menipu dan menutupi kekurangan inndividu dan ini diharamkan dan tidak dibolehkan jika bukan pada keadaan yang kritis. Sedangkan dalam hal yang telah kami sebutkan tidak didapati keadaan kritis pada seseorang yang membuat dia harus melakukan operasi kedua ini. Maka otomatis yang melakukannya mengerjakan pekerjaan yang haram demikian juga diharamkan karena yang melakukan operasi ini biasanya dokter lelaki maka jika pasiennya adalah perempuan dengan sendirinya ia akan melihat bahkan memegang bagian tubuh lawan jenis dan ini diharamkan oleh syariat. Juga dapat membuat seseorang kehilangan wibawa bahkan meusak diri. Maka setelah mengetahui berbagai dalil yang telah kami paparkan maka kita melihat bahwasannya para ulama sepakat utuk melarang operasi jenis ini, disebabkan</p>
<p>1. Operasi ini adalah salah satu bentuk usaha untuk merubah ciptaan Allah. Maka sebagaimana dalil yang telah kami paparkan ini sangatlah tidak sesuai dengan sifat seorang manusia.</p>
<p>2. Operasi ini adalah salah satu bentuk penyamaran dan berlebih lebihan. Hal ini juga dilarang di dalam agama.</p>
<p>3. Operasi ini juga turut memberikan kemudaratan kepada manusia dimana kemudaratan itulah yang lebih banyak dirasakan.</p>
<p>Maka oleh karena itu kita sepakat bahwa hal ini sangatlah dilarang oleh agama. Dan ini dapat kita teliti kembali, karena ayat dan hadits yang telah kami sebutkan menurut konteksnya dapat kita telusuri lagi agar kita bisa menetapkan point point penting dari proses operasi itu sendiri.</p>
<p>Sesuai dengan perkataan bahwa operasi model ini dapat merubah ciptaan Allah, maka ulama tafsir mengatakan bukan merubah ciptaan yang sebagaiman telah kami sebutkan yang dimaksud ayat tersebut, namun merubah ciptaan Allah menurut pendapat pakar tafsir ialah sebuah janji iblis yang akan megerogoti anak cucu adam agar agar selalu melenceng dari jalan Allah. Imam Qurthuby di dalam tafsir <em>jami’ li ahkaamil Quran</em> menyebutkan para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan ayat ini, sebagian berkata bahwa merubah ciptaan pada ayat tersebut adalah seperti memotong telinga, dan membuat rabun mata, juga menyiksa hewan dan menyembelihnya dengan sewenang-wenang. Karena telinga bagi hewan memiliki faidah serta keindahan tersendiri demikian juga organ lainnya. Maka syaitan selalu berusaha kita merubah ciptaan Allah tersebut.</p>
<p>Kelompok yang lain berkata bahwa yang dimaksud dengan merubah ciptaan Allah adalah bahwa Allah menciptakan matahari, bulan, batu dan makhluk ciptaan yang lain agar manusia dapat mengambil manfaat daripadanya. Maka dalam hal ini orang kafir merubah ciptaan Allah tersebut dari posisinya sebagai ciptaan menjadi tuhan. Imam Zujaj berkata,” sesungguhnya Allah Swt.menciptakan hewan hewan untuk kita jadikan alat transportasi, kita makan, lalu manusia mengharamkan hal tersebut atas dirinya, maka mereka menjadikannya sebagai sesembahan maka sama saja ia telah merubah ciptaan Allah dari fungsi sebenarnya. Demikianlah menurut beberapa ulama tafsir termasuk Mujahid, Dhahhak, Said bin Jabir da Qatadah.</p>
<p>Sementara itu imam Qurthuby juga menyebutkan bahwa makna merubah ciptaan Allah sangatlah luas dan banyak pengerian yang dapat diambil, seperti mereka yang mengatakan bahwa jika ada seorang yang hitam kawin dengan orang putih, ini merupakan perubahan terhadap ciptaan Allah. Namun imam Qurthuby membantah perkataan ini.</p>
<p>Sementara menurut Ibn Katsir ayat tersebut juga mengisyaratkan kepada agama Allah. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh ‘Atha, Dhahhak dan khurasany.</p>
<p>Sedangkan di dalam kitab<em> Tanwiirul Miqbaas</em> karangan Ibn Abbas disebutkan bahwa ciptaan Allah pada ayat 119 surat Annisa ialah agama Allah. Sedangkan di dalam tafsir jalalain bahwa merubah ciptaan Allah yang dimaksud adalah merubah agama Allah dan merubah hukumnya, seperti menghalalkan apa yang telah diharamkan atau sebaliknya.</p>
<p>Di dalam kitab <em>Asybah Wan Nadhhaair</em> karya imam Muqatil Bin Sulaiman Albalkhy disebutkan bahwa makna ciptaan yang dimaksud di dalam ayat tersebut ada tujuh makna diantaranya yaitu agama. Sesuai dengan perkataan Iblis.</p>
<p><strong>Kesimpulan Yang Dapat Kita Ambil Dari Pendapat Ahli Tafsir.</strong></p>
<p>1. Sebagaimana konteks nyata dari ayat yang melarang merubah bentuk ciptaan anggota tubuh hewan seperti telinga dan matanya. Maka jika hewan saja sudah dilarang, konon lagi manusia.</p>
<p>2. Dilarang menjadikan sekalian ciptaan Allah sebagai sesembahan.</p>
<p>3. Dilarang merubah agama Allah atau hukum hukum di dalamnya yang sudah pasti, seperti halal atau haram.</p>
<p>Ayat tersebut( annisa 119) mencakup seluruh makna tersebut.</p>
<p>Penciptaan Allah pada ayat tersebut, yaitu diciptakannya manusia dengan bentuk yang paling sempurna. Dan kita harus mengetahui bagaiman kesempurnaan yang Allah berikan kepada manusia dengan penciptaan itu. Sehingga kita dapat memastikan bahwa operasi semacam ini adalah merubah cipataan Allah sebagaimana pertama sekali Allah ciptakan.</p>
<p>Allah meneybutkan bahwa Dia telah menciptakan kita(manusia) secara seimbang dan dengan bentuk terbaik( infithar ayat 7) dan juga Allah telah menciptakan kita dengan apa saja bentuk yang Allah suka(infithar ayat 8). Mujahid berkata ini pada persoalan miripnya anara anak dan ibu atau ayah.dan firman Allah bahwa Dia telah menciptakan kita pada sebaik bentuk(Attin ayat 4) dan ini adalah bagian dari janji Allah Swt. Allah telah menciptakan kita dalam sebaik baik rupa dan bentuk.</p>
<p>Dari ayat di atas jelaslah bahwa Allah Swt. Meciptakan manusia dengan seimbang dan bentuk yang ideal. Dan jika terjadi pebedaan dalam bentuk atau rupa manusia itu adalah sesuatu hal yang wajar, dan ciptaan manakah yang lebih baik dari ciptaan Allah? Jadi kejadian penciptaan pertama sekali itu semuanya sama dan jika pada saat pertama itu terdapat kekurangan maka diperbolehkan berobat dan itu adalah bagian dari usaha dan kekurangan itu sendiri adalah cobaan dari Allah Swt. Maka pada keadaan seperti inilah yang dibolehkan adanya operasi( <em>ghairu ikhtiyariya</em>).</p>
<p>Oleh karena itu jelaslah bahwasannya Allah Swt. Telah menciptakan manusia dengan seimbang dan ideal dan jika ketika lahir terdapat kekurangan maka boleh ketika itu mengobatinya walaupun dengan operasi dan tidak dianggap sebagai usaha merubah ciptaan Allah. Karena itu hanya bertujuan untuk memulihkan fisik yang kurang bahkan berobat dalam hal ini sangat dianjurkan.</p>
<p>Segala perbedaan yang terjadi antara manusia baik dari segi bentuk atau rupa adalah hal yang wajar dan dapat dimaklumi, bahkan dengan demikian bertambah pula keagungan Allah. Betapa kita lihat seorang pemahat tidak dianggap hebat jika hanya mampu membuat pahatan di dalam satu bentuk saja. Selain itu berbedanya bentuk dan rupa manusiajuga memiliki hikmah tersendiri. Nah, jika kita berupaya merubah bentuk tersebut maka inilah namanya merubah ciptaan Allah.</p>
<p>Orang yang berusaha untuk merubah ciptaan Allah adalah mereka para pendosa yang tidak pandai mensyukuiri nikmat Allah yang telah diberikan. Segala kekurangn dan kelebihan itu kita ketahui mamfaatnya ketika kita sadar bahwa itu telah tiada pada diri kita. Tidaklah kita merasa bahwa seseorang yang diberikan segenap kelebihan oleh Allah namun ia hanya memiliki setitik kekurangan dan dengan kekurangan itulah ia merendah di depan makhluk Allah yang lain,dengan serta merta Allah telah menyelamatkan kita dari kesombongan. Bayangkan jika kesempurnaan itu datang, adakah kita dapat menjamin bahwa kita akan terbebas dari sifat takabbur, sombong? Bahkan bisa jadi kita akan terjerumus ke dalam jurang kemaksiatan.</p>
<p>Demikianlah Allah telah menjadikan bentuk tubuh itu sebagai fasilitas dan sarana untuk bersyukur padanya.</p>
<p>Larangan dan perinah yang telah Allah berikan juga merupakan ujian bagi kita dan sebagai tanda apakah kita terglong hambanya yang bersyukur atau malah kufur. Maka selagi kesempatan itu masih ada marilah kita pergunakan dengan sebaiknya agar kita tidak menyesal nantinya. Penyesalan itu selalu datang terlambat dan hanya orang beriman saja yang dapat meesapi makna penyesalan. Sangat banyak jalan yang Allah ciptakan bagi kita untuk beribadah kepadanya, namun kenapa kita tidak mau memilih jalan itu? Semuanya kembali kepada kita.</p>
<p>Demikianlah risalah singkat ini, penulis mengharap ridha Allah atas apa yang telah penulis paparkan dan hanya kepada Allah kita kembali dan semoga risalah ini membawa manfaat bagi mereka yang ingin mengetahuiseluk beluk agama. Amin. <em>Wallahu a’lam bish Shawab</em></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kokoliem.com/operasi-plastik-di-dalam-kacamata-islam.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Seputar HUKUM BERHIAS bagi Wanita</title>
		<link>http://kokoliem.com/seputar-hukum-berhias-bagi-wanita.html</link>
		<comments>http://kokoliem.com/seputar-hukum-berhias-bagi-wanita.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 14 Jun 2011 13:37:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>koko1</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Islami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kokoliem.com/?p=178</guid>
		<description><![CDATA[Seputar HUKUM BERHIAS bagi Wanita &#160; 1.Pertanyaan Secara khusus, apa hukum [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2><a title="Permanent link to Seputar HUKUM BERHIAS bagi Wanita" href="http://qurandansunnah.wordpress.com/2010/01/19/seputar-hukum-berhias-bagi-wanita/"></a><a class="highslide img_12" href="http://kokoliem.com/wp-content/uploads/2011/06/14.jpg" onclick="return hs.expand(this)"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-95" title="14" src="http://kokoliem.com/wp-content/uploads/2011/06/14-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Seputar HUKUM BERHIAS bagi Wanita</h2>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>1.Pertanyaan</strong></p>
<p><em>Secara khusus, apa hukum memakai pemerah bibir (lipstik)?</em></p>
<p>Jawab:</p>
<p>Fadhilatusy Syaikh Al-’Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab, <em><span style="text-decoration: underline;">“Tidak mengapa memakai pemerah bibir. Karena hukum asal sesuatu itu halal sampai jelas keharamannya</span></em>. Lipstik ini bukan dari jenis wasym/tato (Sementara untuk tato ini terdapat keterangan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang minta ditato (HR. Al-Bukhari dan Muslim)., karena wasym itu menanam salah satu warna di bawah kulit. Perbuatan ini diharamkan, bahkan termasuk dosa besar. Akan tetapi bila lipstik tersebut jelas memberikan madharat bagi bibir, membuat bibir kering dan kehilangan kelembabannya, maka terlarang. Pernah disampaikan kepada saya, lipstik tersebut terkadang membuat bibir pecah. Bila memang pasti hal yang demikian, maka seorang insan dilarang melakukan perkara yang dapat memadharatkan dirinya.” (Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 35)</p>
<p><strong>2.Pertanyaan</strong></p>
<p><em>Apakah diperkenankan seorang <a href="http://qurandansunnah.wordpress.com/2010/01/19/seputar-hukum-berhias-bagi-wanita/" target="_blank">wanita memakai make-up</a> untuk suaminya?</em></p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p>Fadhilatusy Syaikh Al-’Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab, “<em><span style="text-decoration: underline;">Seorang istri berhias untuk suaminya dalam batasan-batasan yang disyariatkan, merupakan perkara yang memang sepantasnya dilakukan oleh seorang istri</span></em>. Karena setiap kali si istri berhias untuk tampil indah di hadapan suaminya, jelas hal itu akan lebih mengundang kecintaan suaminya kepadanya dan akan lebih merekatkan hubungan antara keduanya. Hal ini termasuk tujuan syariat. Bila make-up itu memang mempercantik si wanita dan tidak memadharatkannya, tidaklah mengapa dipakai dan tidak ada dosa. Namun masalahnya, saya pernah mendengar make-up tersebut bisa berdampak buruk pada kulit wajah, serta mengubah kulit wajah si wanita di kemudian hari menjadi rusak sebelum masanya rusak disebabkan usia. Karena itu saya menyarankan agar para wanita bertanya kepada dokter tentang hal tersebut. Bila memang demikian dampak/efek samping make-up, maka pemakaian make-up bisa jadi haram atau minimalnya makruh. Karena segala sesuatu yang mengantarkan manusia pada keburukan dan kejelekan, hukumnya haram atau makruh.</p>
<p>Kesimpulannya dalam masalah make-up ini, kami melarangnya bila memang make-up tersebut hanya menghiasi wajah sesaat, tetapi membuat madharat yang besar bagi wajah dalam jangka lama. Karena itulah kami menasihatkan kepada para wanita agar tidak memakai make-up disebabkan madharatnya yang pasti.” (Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 11-12, 35-36)</p>
<p><strong>3.Pertanyaan</strong></p>
<p><em>Marak di kalangan <a href="http://qurandansunnah.wordpress.com/2009/12/12/fatwa-ulama%e2%80%93-menyambung-dan-menambah-rambut-wanita/" target="_blank">remaja putri kebiasaan memotong rambut hingga pundak </a>dalam rangka berdandan. Demikian pula memakai sepatu bertumit sangat tinggi dan bermake-up. Lantas apa hukum dari perbuatan-perbuatan tersebut</em>?</p>
<p>Pertanyaan berikutnya, <a href="http://qurandansunnah.wordpress.com/2010/01/19/seputar-hukum-berhias-bagi-wanita/" target="_blank"><em>apa hukum memakai celak bagi wanita dan juga bagi lelaki</em>?</a></p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p>Fadhilatusy Syaikh Al-’Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu memberikan fatwa dalam masalah di atas, “Potongan rambut wanita bisa jadi modelnya menyerupai potongan rambut laki-laki dan bisa jadi tidak. Bila sekiranya modelnya seperti <a href="http://qurandansunnah.wordpress.com/2010/01/07/hukum-memendekan-rambut-bagi-wanita/"><em>potongan rambut laki-laki maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar</em>,</a> karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang tasyabbuh/menyerupai laki-laki (HR. Al-Bukhari, Kitab Al-Libas, bab Al-Mutasyabbihina bin Nisa’ wal Mutasyabbihat bir Rijal)</p>
<p><em><span style="text-decoration: underline;">Bila modelnya tidak sampai menyerupai laki-laki, maka ulama berbeda pendapat hingga menjadi tiga pendapat. Di antara mereka ada yang mengatakan boleh, tidak mengapa</span></em>. Di antaranya ada yang berpendapat haram. Pendapat yang ketiga mengatakan makruh. Yang masyhur dari madzhab Al-Imam Ahmad rahimahullahu adalah perbuatan tersebut makruh.</p>
<p>Sebenarnya, memang tidak sepantasnya kita menerima segala kebiasaan dari luar yang datang pada kita. Belum lama dari zaman ini, kita melihat para wanita berbangga dengan rambut mereka yang lebat dan panjang. Tapi kenapa keadaan mereka pada hari ini demikian bersemangat memendekkan rambut mereka? Mereka telah mengadopsi kebiasaan yang datang dari luar negeri kita. Saya tidaklah bermaksud mengingkari segala sesuatu yang baru. Namun saya mengingkari segala sesuatu yang mengantarkan perubahan masyarakat dari kebiasaan yang baik menuju kepada kebiasaan yang diambil dari selain kaum muslimin.</p>
<p>Adapun sandal ataupun sepatu yang tinggi, tidak boleh digunakan apabila tingginya di luar kebiasaan, mengantarkan pada tabarruj, dan (dengan maksud) mengesankan si wanita tinggi serta menarik pandangan mata lelaki. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:</p>
<p><strong>وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى</strong></p>
<p><em>“Janganlah kalian bertabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliah yang awal</em>.” (Al-Ahzab: 33)</p>
<p>Maka, segala sesuatu yang membuat wanita melakukan tabarruj, membuat ia tampil beda daripada wanita lainnya, dengan maksud berhias, maka haram, tidak boleh dilakukannya.</p>
<p>Tentang pemakaian make up, tidak mengapa bila memang tidak memberi madharat atau membuat fitnah.</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Masalah bercelak ada dua macam:</span></strong></p>
<p><em><span style="text-decoration: underline;">Pertama:</span></em> Bercelak dengan tujuan menajamkan pandangan mata dan menghilangkan kekaburan dari mata, membersihkan mata dan menyucikannya tanpa ada maksud berdandan. Hal ini diperkenankan. Bahkan termasuk perkara yang semestinya dilakukan (bagi lelaki maupun wanita, pen.) Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencelaki kedua mata beliau, terlebih lagi bila bercelak dengan itsmid (Celak jenis tertentu).</p>
<p><em><span style="text-decoration: underline;">Kedua:</span></em> Bercelak dengan tujuan berhias dan dipakai sebagai perhiasan. Hal ini dituntut untuk dilakukan para wanita/istri, karena seorang istri dituntut berhias untuk suaminya. Adapun bila lelaki memakai celak dengan tujuan yang kedua ini maka harus ditinjau ulang masalah hukumnya. Saya sendiri bersikap tawaqquf (tidak melarang tapi tidak pula membolehkan, pen.) dalam masalah ini. Terkadang pula dibedakan dalam hal ini antara pemuda yang dikhawatirkan bila ia bercelak akan menimbulkan fitnah, maka ia dilarang memakai celak, dengan orang tua (lelaki yang tidak muda lagi) yang tidak dikhawatirkan terjadi fitnah bila ia bercelak.” (Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 8-11)</p>
<p>Dalam masalah sepatu bertumit tinggi, Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’ yang saat itu diketuai oleh Samahatusy Syaikh Al-Walid Abdul Aziz ibn Abdillah ibnu Baz rahimahullahu memfatwakan, “Memakai sepatu bertumit tinggi tidak boleh, karena dikhawatirkan wanita yang memakainya berisiko jatuh. Sementara seseorang diperintah secara syar’i untuk menjauhi bahaya berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:</p>
<p><strong>وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ</strong></p>
<p>“<em>Janganlah kalian menjatuhkan diri-diri kalian kepada kebinasaan.”</em> (Al-Baqarah: 195)</p>
<p><strong>وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ</strong></p>
<p>“<em>Janganlah kalian membunuh jiwa kalian</em>.” (An-Nisa’: 29)</p>
<p>Selain itu, sepatu bertumit tinggi akan menampakkan tubuh wanita lebih dari yang semestinya (lebih tinggi dari postur sebenarnya, pen.). Tentunya yang seperti ini mengandung unsur penipuan. Dengan memakai sepatu bertumit tinggi berarti menampakkan sebagian perhiasan yang sebenarnya dilarang untuk ditampakkan oleh wanita muslimah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:</p>
<p><strong>وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ</strong></p>
<p>“<em>Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami-suami mereka atau bapak-bapak mereka atau bapak-bapak mertua mereka (ayah suami) atau anak-anak laki-laki mereka atau anak-anak laki-laki dari suami-suami mereka atau saudara-saudara laki-laki mereka atau anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka (keponakan laki-laki dari saudara lelaki) atau keponakan laki-laki dari saudara perempuan mereka atau di hadapan wanita-wanita mereka</em>.” (An-Nur: 31)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kokoliem.com/seputar-hukum-berhias-bagi-wanita.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Republika :Koko Liem, Da&#8217;i yang Jatuh Cinta dengan Islam Sejak SD</title>
		<link>http://kokoliem.com/koko-liem-dai-yang-jatuh-cinta-dengan-islam-sejak-sd.html</link>
		<comments>http://kokoliem.com/koko-liem-dai-yang-jatuh-cinta-dengan-islam-sejak-sd.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 14 Jun 2011 13:19:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>koko1</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Islami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kokoliem.com/?p=167</guid>
		<description><![CDATA[Koko Liem, Da&#8217;i yang Jatuh Cinta dengan Islam Sejak SD [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h1><a class="highslide img_14" href="http://kokoliem.com/wp-content/uploads/2011/06/10.jpg" onclick="return hs.expand(this)"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-91" title="10" src="http://kokoliem.com/wp-content/uploads/2011/06/10-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Koko Liem, Da&#8217;i yang Jatuh Cinta dengan Islam Sejak SD</h1>
<p>Sabtu, 21 Agustus 2010 01:13 WIB</p>
<p>REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA&#8211;Segala sesuatu membutuhkan proses, termasuk ketika seorang manusia menemukan fitrahnya sebagai muslim. Proses panjang penuh liku membawa sosok Liem Hai Thai mengenal Islam. Sebagai seorang keturunan Tionghoa, Liem dibesarkan dalam keluarga Budha yang taat. Setiap menjelang magrib, dia bersama keluarganya secara rutin menyembah Pay Pekkong, arwah leluhur dari orang ternama. Ayahnya adalah seorang aktivis Klenteng.</p>
<p>Liem lahir di Dumai, Riau, 17 Januari 1979 dari pasangan bernama Liem Guanho dan Laihua. Liem merupakan anak ketujuh dari sepuluh bersaudara. Perkenalannya dengan islam terjadi ketika dirinya menginjak kelas dua di sekolah dasar negeri.</p>
<p>Ketika anak-anak non muslim seperti dirinya keluar kelas saat pelajaran agama Islam berlangsung, ia memilih tidak keluar kelas. Liem justru betah mendengarkan kisah Nabi-nabi yang diceritakan oleh guru agama Oslam di sekolahnya.</p>
<p>Ketertarikannya terhadap Islam pun tumbuh. Lime kecil selalu hadir dalam perayaan hari besar Islam di sekolah. Meski demikian, Liem tetap menjalankan kewajibannya untuk menyembah Pey Pekkong bersama keluarganya.</p>
<p>Perasaan berkecamuk dalam diri Liem kian tumbuh ketika dirinya mendengar suara adzan setiap hari. Perasaan itu kian menjadi ketika mendengar takbir menjelang Idul Fitri. Bahkan, ia mengaku takbir yang ia dengar sewaktu kecil begitu merasuk dalam sanubarinya hingga menghadirkan setetes air mata.</p>
<p>Menginjak SMP, Liem yang diterima masuk SMP Syeikh Umar, Dumai Riau,tetap melanjutkan pergaulannya dengan Islam melalui kebiasaanya mengikuti pelajaran agama Islam. Liem yang beranjak dewasa, begitu kagum dengan kisah keimanan Nabi Ibrahim AS.</p>
<p>Kegundahan hati yang kian besar, membuat dirinya bertanya pada sang kakak, Liem Hai Seng. Kakak Liem yang juga muallaf dan mengganti namanya menjadi Muhammad Abdul Nashir ini menyarankan kepada sang adik untuk mengikuti kata hatinya.</p>
<p>Liem mengaku mendapatkan hidayah untuk memeluk Islam pada usia 15 tahun atau tepatnya 21 Juli 1994. Liem yang haus akan agama barunya tak ragu untuk mendalami. Ia kemudian memutuskan ikut seorang guru yang nantinya menyarankan Liem untuk berdakwah.</p>
<p>&#8220;Setelah masuk islam, saya harus menerima kenyataan pahit, saya terusir dari orang-orang yang saya sayangi. Saya mencoba pulang, namun diusir, begitu seterusnya. Tapi tidak pernah terbersit rasa benci terhadap keluarga saya,&#8221; ungkap Liem ketika ditemui dalam sebuah acara di Jakarta kamis lalu.</p>
<p>Setelah diusir, dia diasuh oleh seorang ulama Riau bernama KH. Ali Muchsin. Pengasuh Pondok Pesantren Jabal Nur di Kandis, Riau itulah yang mendorong tekadnya untuk menjadi da’i. Usai lulus SMP, Liem yang berganti nama menjadi Muhammad Utsman Ansori melanjutkan pendidikannya ke Pondok Pesantren Daar El Qolam, Balaraja, Banten pada 1995 hingga 1999. &#8220;Saya ingin mengenal Islam dengan menjadi penghafal Quran, Alhamdulillah, di tahun kedua saya memeluk Islam, saya sudah hafal Quran,&#8221; Ungkapnya.</p>
<p>Selesai belajar dari Pondok Pesantren Daar El Qolam, Balaraja Banten, dia kembali melanjutkan di Pondok Pesantren Tahfizul Qur’an Raudhatul Muhsinin, Malang Jawa Timur. Pada tahun 2001, Liem melanjutkan studinya ke Fakultas Tarbiyah, Jurusan Pendidikan Agama Islam Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Lebak bulus Ciputat hingga lulus 2005. Ia kembali melanjutkan studinya mengambil gelar master pada 2005-2008 di Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) dengan mengambil Jurusan Konsentrasi Ilmu Tafsir.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Giat Berdakwah</strong></p>
<p>Sesuai dengan latar ilmu yang didalaminya, Liem yang sedari awal memutuskan menjadi pendakwah mulai belajar berdakwah di bangku kuliah. Setelah itu, Liem memutuskan untuk mengikuti ajang kompetisi Da&#8217;i di salah satu stasiun Televisi Swasta di tanah air.</p>
<p>Meskipun berhasil menjadi finalis, Koko Liem gagal menembus lima besar ajang tersebut. Sejak saat itu, kesempatan dakwahnya justru makin besar karena sudah banyak orang mengenalnya. Banyak pihak yang memanggilnya untuk mengisi ceramah di pengajian-pengajian. Liem pun sering mengisi ceramat diberbagai acara di televisi dan radio.</p>
<p>Liem mempunyai gaya yang khas ketika berdakwah. Dengan berbalut baju tradisional china, Liem tak malu menonjolkan identitasnya sebagai keturunan etnis Tionghoa. Bahkan disetiap dakwahnya, ia selalu menyisipkan Bahasa Mandarin.</p>
<p>Lewat mimiknya yang jenaka, Liem selalu melontarkan banyolan yang membuat jamaahnya begitu antusias mendengarnya. &#8220;Saya ini orang Tionghoa bu dengan ciri khas mata yang sipit. Jadi, kalau ibu mengatakan mata saya belo, berarti itu fitnah bu,&#8221; candanya kepada jamaahnya.</p>
<p><strong>Redaktur:</strong> Ajeng Ritzki Pitakasari</p>
<p><strong>Reporter:</strong> Agung Sasongko</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kokoliem.com/koko-liem-dai-yang-jatuh-cinta-dengan-islam-sejak-sd.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Koko Liem vs Anton Medan</title>
		<link>http://kokoliem.com/159.html</link>
		<comments>http://kokoliem.com/159.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 14 Jun 2011 13:09:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>koko1</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kegiatan Off Air]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kokoliem.com/?p=159</guid>
		<description><![CDATA[Koko Liem vs Anton Medan Jul 18th, 2010, in IM [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2><a title="Koko Liem vs Anton Medan" href="http://www.indonesiamatters.com/9715/koko-liem/"></a><a class="highslide img_17" href="http://kokoliem.com/wp-content/uploads/2011/06/data-baru.jpg" onclick="return hs.expand(this)"><img class="alignleft size-medium wp-image-160" title="data baru" src="http://kokoliem.com/wp-content/uploads/2011/06/data-baru-300x193.jpg" alt="" width="300" height="193" /></a>Koko Liem vs Anton Medan</h2>
<p>Jul 18th, 2010, in <a title="View all posts in IM Posts" href="http://www.indonesiamatters.com/im-posts/">IM Posts</a>, by <a title="Posts by David" href="http://www.indonesiamatters.com/author/patung/">David</a></p>
<p>Chinese celebrity preacher Koko Liem hits the big time; brawler Anton Medan unhappy.</p>
<p>In &#8220;Chinese Preachers Bridge Indonesia’s Ethnic Gap&#8221; in the New York Times <a href="http://www.indonesiamatters.com/9715/koko-liem/#footnote-9715-1">[1]</a> Jakarta based Chinese Muslim tele-evangelist and Islamic themed text-messaging service entrepreneur &#8220;Koko Liem&#8221; is profiled and described as being a trailblazer in breaking down stereotypes that Islam and Chinese don&#8217;t go together.</p>
<p><a class="highslide img_18" href="http://www.indonesiamatters.com/wp-content/uploads/koko-liem1.jpg" onclick="return hs.expand(this)"></a><br />
Koko Liem, posing</p>
<p>Liem Hai Thai/Muhammad Utsman Anshori aka Koko Liem is said to have converted to Islam from Buddhism as a teenager in North Sumatra, and says his role now is to teach the universality of Islam:</p>
<p>If a Chinese person becomes a Muslim, and he understands the religion, even to the point of being a cleric like me people are more awed and moved:</p>
<p>He’s just a Chinese, who wasn’t a Muslim before. Now he is one, and his religion is greater than ours. He can lecture on religion, he can memorize the Koran, what can we do?<br />
Send me more money</p>
<p>Koko Liem has appeared regularly on television, some of his appearances as documented on his website being: <a href="http://www.indonesiamatters.com/9715/koko-liem/#footnote-9715-2">[2]</a></p>
<ul>
<li>Koko Liem menjadi Penasehat      Cinta di Acara &#8220;Take Him Out Indonesia&#8221; di IndoSiar.</li>
<li>Koko Liem berperan sebagai      Kiyai, dalam Sinetron &#8220;Hijrah&#8221; di TPI.</li>
<li>Koko Liem berperan sebagai      Kiyai dalam Acara &#8220;Opera Van Java&#8221;, Spesial Ramadhan, di Trans7.</li>
<li>Koko Liem sebagai Ustadz      dalam Acara &#8220;Rukyah, Dzikir, dan Tausyiah&#8221;. Setiap Senin, pukul      04:30 &#8211; 05:30 WIB di TVRI.</li>
<li>Koko Liem menjadi Bintang      Tamu dalam Acara &#8220;Bukan Empat Mata&#8221; Tukul Arwana, Special      Ramadhan di Trans7.</li>
</ul>
<p>Koko Liem is not the only publicly known Chinese Muslim preacher, his rivals in the niche including ex-gangster Anton Medan, and, much more obscure, female Chinese preachers like Irene Handono (Han Hoo Lie) and Ida Astuti (&#8216;Bu Nyai&#8217;, or Tan Mei Hwa). <a href="http://www.indonesiamatters.com/9715/koko-liem/#footnote-9715-3">[3]</a><br />
Ex-thug Anton Medan</p>
<p>Anton Medan served a total of 19 years in prison for murder and robbery before his conversion to Islam from Buddhism:</p>
<p>I ruled Jakarta; I was running gambling, everything, until &#8217;91, &#8217;92, when I became a Muslim, and it was all finished.</p>
<p>He regards Koko Liem dimly, saying he is</p>
<p>tacky</p>
<p>Anton, instead of making silly appearances on television, has built an Islamic boarding school near Jakarta and three multilevel, Chinese palace-style mosques in Indonesia and Malaysia, and he does low key preaching tours, involves himself in local politics and still runs some &#8216;secular&#8217; businesses like garment manufacturing and indoor soccer venues.</p>
<p>However Koko Liem gets more attention, with Anton saying</p>
<p>Muslims in Indonesia are stupid. They choose speakers and preachers that are famous from TV, not because of what they have achieved.</p>
<p>And</p>
<p>The difference between Koko Liem and me is like earth and sky.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kokoliem.com/159.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ring Back Tone</title>
		<link>http://kokoliem.com/ring-back-tone.html</link>
		<comments>http://kokoliem.com/ring-back-tone.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 10 Jun 2011 15:55:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>koko1</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://localhost/koko/?p=78</guid>
		<description><![CDATA[]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a class="highslide img_20" href="http://kokoliem.com/wp-content/uploads/2011/06/RBT_111.jpg" onclick="return hs.expand(this)"><img class="alignnone size-full wp-image-79" title="RBT_111" src="http://kokoliem.com/wp-content/uploads/2011/06/RBT_111.jpg" alt="" width="500" height="483" /></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kokoliem.com/ring-back-tone.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>SMS Lampion Hati</title>
		<link>http://kokoliem.com/sms-lampion-hati.html</link>
		<comments>http://kokoliem.com/sms-lampion-hati.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 10 Jun 2011 15:39:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>koko1</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://localhost/koko/?p=67</guid>
		<description><![CDATA[]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a class="highslide img_22" href="http://kokoliem.com/wp-content/uploads/2011/06/sms.jpg" onclick="return hs.expand(this)"><img class="alignnone size-full wp-image-68" title="sms" src="http://kokoliem.com/wp-content/uploads/2011/06/sms.jpg" alt="" width="500" height="468" /></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kokoliem.com/sms-lampion-hati.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

